Ade Ary mengatakan kronologi peristiwa itu bermula saat Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.
Baca Juga: Jin BTS Bebas Wamil, Namjoon cs Bakal Kumpul Bareng?
Tak hanya itu, si peneror lanjut Ade Ary, juga meminta uang senilai Rp 300 juta dan saat ini laporan itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta.
Disebutkan nomor rekeningnya diancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Kini kasus tersebut sedang didalami oleh Subdit Siber.***