Ria Ricis Mendapat Ancaman Pemerasan, Ini Yang dilakukan Mantan Istri Teuku Ryan

11 Juni 2024, 16:28 WIB
Potret Ria Ricis. /(Instagram/@riaricis1795)/

PR SUMEDANG - Jagad hiburan tanah air dihebohkan dengan adanya dugaan pemerasan yang diterima YouTuber kondang, Ria Yunita atau akrab disapa Ria Ricis.

Usai mendapat ancaman, mantan istri Teuku Ryan itu lantas melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya hingga Ricis dimintai keterangan oleh polisi.

Dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari PR Jatim menyatakan Kabar itu terkuak Usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Ria Ricis akhirnya buka-bukaan terkait perkara yang dihadapinya itu.

Baca Juga: Siapa Pacar Kim Soo Hyun? Sempat Diisukan Pacaran dengan Kim Ji Won, Sekarang Keciduk Jalan Bareng Idol Ini!

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Disini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," jelas Ria Ricis, Senin 10 Juni 2024.

YouTuber kondang tersebut mengungkap tak hanya dirinya yang merasa dirugikan, namun orang-orang terdekatnya juga merasakan dampak dari dugaan pemerasan maupun pengancaman itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan Ria Ricis diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

Baca Juga: SM Entertainment Dianggap Langgar Perjanjian, Masa Depan Chen, Baekhyun, dan Xiumin Bersama EXO Dipertanyakan

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

Ade Ary mengatakan kronologi peristiwa itu bermula saat Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.

Baca Juga: Jin BTS Bebas Wamil, Namjoon cs Bakal Kumpul Bareng?

Tak hanya itu, si peneror lanjut Ade Ary, juga meminta uang senilai Rp 300 juta dan saat ini laporan itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta.

Disebutkan nomor rekeningnya diancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Kini kasus tersebut sedang didalami oleh Subdit Siber.***

Editor: Intan Ratnasari

Sumber: PR Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler