PR SUMEDANG - Plh Pj Bupati Sumedamg Tuti Ruswati menegaskan, bagi pegawai Pemkab Sumedang yang tidak masuk kerja pada hari pertama, Selasa, 16 April 2024 tanpa memberi alasan yang jelas, akan diberi sanksi pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Sanksinya bagi yang tidak masuk kerja akan langsung dikurangi TPP-nya. Saat yang bersangkutan tidak hadir, laporan kinerjanya tidak akan diverifikasi atasannya langsung. Itu otomatis akan mengurangi TPP yang bersangkutan,” ujar Plh Pj Bupati Sumedang Tuti Ruswati.
Ia katakan itu, usai "Apel dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1445 H " di Lapangan Upacara kantor Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Selasa 16 April 2024.
Baca Juga: Masa Tugas Plh Bupati dan Pj Sekda Kabupaten Sumedang akan Berakhir Besok, Siapa Penggantinya?
Ia mengatakan, terlepas dari sanksi tersebut, secara umum tingkat kehadiran pegawai Pemkab Sumedang pada hari pertama masuk kerja pascacuti Hari Raya Idul Fitri mencapai 90 persen. Hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemkab Sumedang, diawali dengan apel pagi yang dilanjutkan halal bihalal.
“Hasil absensi yang dilakukan BKPSDM, kehadiran pegawai Pemkab Sumedang mencapai 90 persen. Apresiasi kepada pegawai Pemkab Sumedang atas kontribusi dan partisipasinya dalam pelaksanaan kerja,” katanya.
Masih banyak pekerjaan rumah
Menurut dia, saat ini Pemkab Sumedang kinerjanya dinilai masih bagus. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan.
"Oleh karena itu, kami harus melakukan evaluasi program prioritas. Mulai dari SAKIP hingga program pencapaian indikator makro. Hal itu, seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting dan yang laninya,” kata Tuti.