PR SUMEDANG - Jabatan Pelaksana harian (Plh) Bupati dan Penjabat jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang akan segera berakhir pada 17 April 2024, besok.
Oleh karena ini, Plh Bupati Tuti Ruswati yang sekaligus merangkap Pj Sekda Sumedang masih menunggu keputusan dari radiogram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Kami menunggu radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan pengganti Pj Sekda merangkap sebagai Plh Bupati Sumedang," kata Tuti, dalam keterangannya di Gedung Negara Sumedang, Selasa, 16 April 2024.
Masa Tugas Plh Bupati Sumedang
Menurutnya, jabatan Plh tersebut ada batas waktunya sesuai dengan Surat Perintah (SP), tercatat Plh Bupati Sumedang masa tugasnya hanya 14 hari terhitung sejak tanggal 4 April 2024, yang lalu.
Untuk jabatan Plh Bupati Sumedang, lanjut Tuti, masa tugasnya paling lama hanya sekitar satu bulan.
Baca Juga: Memasuki Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Tol Cisumdawu Mulai Dipadati Kendaraan Roda Empat
Selanjutnya, tugas tersebut akan diberikan kepada Pj Bupati Sumedang yang ditunjuk secara definitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).