Masa Tugas Plh Bupati dan Pj Sekda Kabupaten Sumedang akan Berakhir Besok, Siapa Penggantinya?

- 16 April 2024, 11:40 WIB
Plh Bupati Sumedang merangkap Pj Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memberikan penyampaiannya di Gedung Negara Sumedang
Plh Bupati Sumedang merangkap Pj Sekda Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati memberikan penyampaiannya di Gedung Negara Sumedang /PR Sumedang /Muhammad Sukri

PR SUMEDANG - Jabatan Pelaksana harian (Plh) Bupati dan Penjabat jabatan (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang akan segera berakhir pada 17 April 2024, besok.

Oleh karena ini, Plh Bupati Tuti Ruswati yang sekaligus merangkap Pj Sekda Sumedang masih menunggu keputusan dari radiogram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Kami menunggu radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan pengganti Pj Sekda merangkap sebagai Plh  Bupati Sumedang," kata Tuti, dalam keterangannya di Gedung Negara Sumedang, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: Sekda Jabar Herman Suryatman Pantau Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumedang, Pemudik Diimbau Jaga Keselamatannya

Masa Tugas Plh Bupati Sumedang 

Menurutnya, jabatan Plh tersebut ada batas waktunya sesuai dengan Surat Perintah (SP), tercatat Plh Bupati Sumedang masa tugasnya hanya 14 hari terhitung sejak tanggal 4 April 2024, yang lalu.

Untuk jabatan Plh Bupati Sumedang, lanjut Tuti, masa tugasnya paling lama hanya sekitar satu bulan.

Baca Juga: Cita Rasa Ikan Bakar Khas Citengah yang Legendaris di Sumedang Sejak Tahun 1990, Menu Pilihan Libur Lebaran

Baca Juga: Memasuki Puncak Arus Balik Lebaran 2024, Tol Cisumdawu Mulai Dipadati Kendaraan Roda Empat

Selanjutnya, tugas tersebut akan diberikan kepada Pj Bupati Sumedang yang ditunjuk secara definitif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x