Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum, Panwascam Tanjungsari: Hingga Saat Ini Tak Ada Temuan Pelanggaran

- 27 Januari 2024, 10:01 WIB
Kepala Kesekretariatan Panwascam Tanjungsari. Endang Sukayat, Ketua, Imam Wahyu, Kordiv PPPS, Aam Amaludien,  Kordiv HP2HM, Abdul Fatah Uddin saat menggelar Press Release Masa Kampanye Pemilu 2024 di Pasigaran Tanjungsari pada Sabtu 27 Januari 2024
Kepala Kesekretariatan Panwascam Tanjungsari. Endang Sukayat, Ketua, Imam Wahyu, Kordiv PPPS, Aam Amaludien, Kordiv HP2HM, Abdul Fatah Uddin saat menggelar Press Release Masa Kampanye Pemilu 2024 di Pasigaran Tanjungsari pada Sabtu 27 Januari 2024 /Saeful Ridwan/PR Sumedang

PR SUMEDANG-- Sejak digelarnya masa kampanye pada 28 November 2023 lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari telah melakukan 34 kali, hal itu disampaikan Ketua Panwascam Tanjungsari, Imam Wahyu pada acara Press Release Masa Kampanye di Kampung Jarami Pasigaran Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada 27 Januari 2024.

Ketua Panwascam yang didampingi oleh dua Komisioner Panwascam lain dan juga Kepala Kesekretariatan menyampaikan berbagai perkembangan terkait pelaksanaan pengawasan masa kampanye.

"Hingga hari ini, temuan dan laporan terkait pelanggaran kampanye di Kecamatan Tanjungsari terbilang nihil," ungkap Imam kepada para awak media.

Baca Juga: Diduga Membahayakan, Baligo Caleg di Tanjungsari Dilaporkan ke Panwascam untuk Ditertibkan

Adapun, lanjut Imam, hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan, dilakukan dengan cara pemberian saran dan mengingatkan kepada para pengurus parpol oleh Panwascam.

"Berdasarkan pengalaman masa kampanye pemilu sebelumnya, keterlibatan anak menjadi perhatian khusus. Jadi kami lakukan pendekatan terlebih dulu dan menyampaikan peringatan dini," terangnya.

Ketua Panwascam itu juga menyebutkan bahwa metode yang telah terlaksana di Kecamatan Tanjungsari itu tercatat sebagai berikut:

Baca Juga: Masa Kampanye dan Logistik Pemilu Masih Perlu Perbaikan, Panwascam Sumedang Selatan Benahi Kekurangan

  1. Metode kampanye tatap muka 11 kegiatan;
  2. Metode Pertemuan Terbatas 10 kegiatan;
  3. Kegiatan lainnya 13 kegiatan;
  4. Kegiatan berupa penyebaran bahan kampanye.

Dikatakan Imam, dalam metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pihaknya menemukan pelanggaran sesuai dengan keputusan KPU No. 394 tentang zonasi pemasangan APK. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemberitahuan tertulis kepada PPK untuk ditindaklanjuti kepada Parpol.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah