Diduga Membahayakan, Baligo Caleg di Tanjungsari Dilaporkan ke Panwascam untuk Ditertibkan

- 26 Januari 2024, 07:31 WIB
Kondisi Baligo yang dilaporkan warga Tanjungsari yang menghalangi pandangan yang dianggap membahayakan (atas) dan telah diperbaiki oleh pengurus parpol pada Kamis malam 25 Januari 2024
Kondisi Baligo yang dilaporkan warga Tanjungsari yang menghalangi pandangan yang dianggap membahayakan (atas) dan telah diperbaiki oleh pengurus parpol pada Kamis malam 25 Januari 2024 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG-- Melalui pesan WhatsApp, seorang warga Desa Tanjungsari mengeluhkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baligo yang dirasakan mengganggu pengguna jalan.

Hal dilaporkan warga kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjungsari pada Kamis sore, 25 Januari 2024.

Laporan pertama kali disampaikan kepada Redaksi Sumedang Raya Pikiran Rakyat, pada pagi, dalam pesan itu disampaikan sebagai berikut:

Baca Juga: Kabid PPUD Satpol PP Sumedang : Pemilik Lahan Dapat Tertibkan APK Secara Mandiri, Asalkan ...

"Selamat Siang Pak.

Tolong bantuannya. Tolong disampaikan ke Bawaslu Kecamatan Tanjungsari, saya cari-cari kontak Bawaslu Kecamatan tidak ada.

Ada Baligo Caleg yg menutup Akses Penglihatan pengguna jalan. Pengguna Jalan dari arah Dusun Kebonhui, Akses Penglihatannya jadi terbatas. Sangat membahayakan sekali.

Lokasi di Sebelah Klinik Medika Tanjungsari(BNI Tanjungsari).

Terima kasih Pak."

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah