PR SUMEDANG - Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap pihak keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa haji palsu di Madinah.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan memberikan sanksi terhadap agen perjalanan yang memberangkatkan 37 WNI tersebut.
Seperti disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seusai bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta , Selasa, 4 Mei 2024, kemarin.
Ia menyatakan pihak Kemenag RI akan memberikan sanksi kepada agen perjalanan yang memberangkatkan para WNI tersebut.
"Pasti akan kita kasih sanksi,” tegas Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari pmjnews, Rabu, 5 Mei 2024.
Pemerintah Arab Saudi akan Menindak Tegas
Sebelumnya, lanjut Yaqut, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.
Baca Juga: Seluruh Jemaah Calon Haji Indonesia Indonesia Tahun 2024, Wajib Miliki Kartu Ini!
Baca Juga: Duh! Banyak Calhaj Kabupaten Sumedang Musim Haji Tahun Ini Batal Berangkat, Mengapa?
Larangan tersebut, seperti halnya sudah disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi," ungkapnya.
Sehingga demikian, menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan tindakan tegas bagi yang menggunakan visa diluar visa haji resmi.
Dirinya sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji.
Selain itu, ia juga menjelaskan bagi yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja.
Sementara di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan kini telah terbukti. Sehingga
para jemaah calon haji Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan.***