PR SUMEDANG - Orang tua dan siswa di DKI Jakarta terus menantikan pencairan KJP Plus Mei 2024. Apalagi sudah hampir memasuki tahun ajaran baru.
Dengan dicairkannya BPNT Mei 2024 tentu menjadi kabar gembira bagi orang tua siswa untuk dapat memenuhi kebutuhah atau keperluan sekolah anaknya.
Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, untuk KJP Plus Mei 2024 sendiri hanya dicairkan kepada siswa dengan 3 kriteria ini. Salah satunya domisili Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2024 Terus Ditunggu, Biaya Rutin Bisa Digunakan Tunai Maksimal Rp100 Ribu
KJP Plus sendiri merupakan bantuan rutin kepada siswa atau peserta didik di DKI Jakarta. Dulunya dikenal dengan nama KJP Plus.
Lewat bantuan ini, peserta didikdi DKI Jakarta dan juga orang tuanya tidak perlu khawatir soal biaya sekolah.
Pasalnya ada bantuan berupa uang tunai yang ditransfer melalui rekening bank DKI berupa biaya rutin dan biaya berkala.
Baca Juga: Estimasi Jadwal KJP Plus Mei 2024 Ditunggu Orang Tua Siswa di DKI, Login kjp.jakarta.go.id Lewat HP
Penting juga untuk diketahui bahwa bantuan berupa biaya pendidikan per bulan ini nominalnya berbeda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa sendiri.
Besaran Bantuan KJP Plus Mei 2024
Guna memperoleh bantuan ini tentu siswa harus terdaftar di DTKS dan Dapodik. Hal ini memungkinkan penerima bantuan KJP Plus dan berdomisili DKI Jakarta.
Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Bisa Lewat HP dan Laptop, KJP Plus Mei 2024 Sudah Ada Pencairan?
1. Siswa SD
Biaya rutin: Rp135 ribu
Biaya berkala: Rp115 ribu
2. Siswa SMP/Mts
Biaya rutin: Rp185 ribu
Biaya berkala: Rp115 ribu
Baca Juga: Biaya Rutin Bisa Siswa Pakai Beli Apa? KJP Mei 2024 Lengkap Prediksi Jadwal dan Nominal
3. Siswa SMA/MA
Biaya rutin:Rp235 ribu
Biaya berkala: Rp185 ribu
4. Siswa SMK
Biaya rutin: Rp235 ribu
Biaya berkala: Rp215 ribu
Siswa dengan 3 Kriteria Ini Penerima KJP Plus
Dilansir dari postingan akun Instagram @disdikdki, siswa dengan 3 kategori ini bersiap menerima KJP Plus Mei 2024.
Baca Juga: KJP Plus April 2024 Siap-Siap Cair ke Siswa di DKI, Penggunaan Biaya Rutin Maksimal Berapa?
Adapun kriteria atau syarat penerima KJP Plus Mei 2024 adalah sebagai berikut:
1. Penerima manfaat adalah anak usia 6-21 tahun
2. Terdaftar sebagai peserta didi di satuan pendidikan formal, non formal dan DTKS di DKI Jakarta
3. Peserta didik berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Mengenai jadwal pencairan sampai berita ini ditulis yakni Selasa 21 Mei 2024 belum ada. KJP Plus Mei 2024 prediksi cair akhir bulan. Namun sekali lagi ini hanyalah prediksi semata. ***