Kabar Gembira! PNS Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini, Ada Kenaikan?

- 16 Maret 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi PNS. Pemerintah pastikan ada THR dan gaji ke-13 bagi PNS jelang lebaran, ada kenaikan?
Ilustrasi PNS. Pemerintah pastikan ada THR dan gaji ke-13 bagi PNS jelang lebaran, ada kenaikan? /Menpan.go.id/

PR SUMEDANG - Menjelang pertengahan Ramadan 1445 H, PNS mendapat kabar gembira soal THR dan gaji ke-13.

Pemerintah pusat memastikan jika setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan THR idul fitri 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Kepastian soal THR dan dan gaji ke-13 PNS, diungkapkannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024.

Baca Juga: Mau Ikut Mudik Gratis di Lebaran 2024? Yuk Bareng PT Pos Indonesia, Gini Cara Daftarnya!

Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi PNS selama ini.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujarnya seperti dikuti dari laman resmi menpan.go.id.

THR dan Gaji ke-13 Ada Kenaikan

Para abdi negara semakin bahagia karena pemerintah sudah memastikan THR tahun ini alami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Akhirnya! Kemenag Umumkan Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2, Cek Nama-namanya di Sini

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah