Ingin Mengajukan Redistribusi Tanah TORA? Perhatikan Dulu Hal-hal Ini!

- 12 November 2023, 12:24 WIB
Jokowi saat memberikan sertifikat Hak Atas Tanah di Istana Negara pada September 2018.
Jokowi saat memberikan sertifikat Hak Atas Tanah di Istana Negara pada September 2018. /Dok. Humas Setkab



PR SUMEDANG - Reforma Agraria terus digalakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini.

Komitmen Jokowi untuk mewujudkan pemerataan struktur kepemilikan, penguasaan, serta penggunaan atas tanah dipertegas dengan menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Tidak hanya itu, dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hingga Desember 2022, sebanyak 1.552.450 sertifikat telah berhasil dibuat dan diserahkan kepada rakyat.

Baca Juga: Jadwal Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Sebanyak 1.423.750 merupakan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 119.699 merupakan sertifikat redistribusi tanah.

Adapun tanah yang menjadi objek reforma agraria (TORA), hingga Oktober 2023 sudah ada sekitar 356.700 hektare tanah yang berhasil disertifikatkan.

Jumlah tersebut sekitar 8,7% dari target 4,5 juta hektare yang dicanangkan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Kata Paranormal Mbah Mijan dalam Unggahan Terbarunya di Media Sosial

Komitmen ini semakin ditegaskan pula oleh Jokowi saat acara Syukuran Hasil Bumi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial di Batang Jawa Tengah Juni 2022 silam.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang tergabung dalam perhutanan sosial agar turut diperhatikan baik sarana serta prasarananya.

"Jangan sampai kita biarkan ada lahan yang terlantar, ada lahan yang tidak produktif, benar? Ada lahan yang yang tidak digunakan apa-apa, lalu dibiarkan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Masukan soal IKN ke Jokowi, Warganet : Cocok Jadi Menteri PURR Selanjutnya

"Itu tidak boleh, semuanya harus produktif, biar hal itu menjadi urusannya Ibu Menteri Kehutanan, apabila ada lahan HGU(Hak Guna Usaha) sudah lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun, tidak diapa-apakan biar menjadi urusannya Ibu Menteri KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan Menteri BPN (Badan Pertahanan Negara)," tambahnya.

Lalu bagaimana cara memperoleh tanah TORA? Apakah setiap tanah yang ada dapat diajukan sebagai TORA? Atau hanya tanah-tanah yang telah ditentukan oleh Negara saja yang dapat diajukan menjadi tanah TORA?

Dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria disebutkan, penyelenggaraan TORA melibatkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, terhadap Objek tanah yang akan diajukan kedalam program TORA.

Baca Juga: Ini 7 Amanat Presiden Jokowi kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, termasuk Pj Bupati Sumedang

Proses ini akan dibagi kedalam dua tahapan, perencanaan Reforma Agraria, dan pelaksanaan Reforma Agraria.

Tahapan perencanaan terbagi atas penataan Aset baik secara penguasaan serta kepemilikan objek TORA, kemudian perencanaan terkait Penataan Akses, penggunaan dan pemanfaatan serta Produksi tanah yang menjadi objek TORA.

Halaman:

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah