Pedagang Bakal Direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor Janji Bebaskan Biaya Retribusi

- 25 Juni 2024, 18:00 WIB
Alat berat membongkar lapak warung PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024.
Alat berat membongkar lapak warung PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Senin 24 Juni 2024. /Foto/Diskominfo Kabupaten Bogor

PR SUMEDANG - Pemkab Bogor siap membebaskan biaya retribusi bagi pedagang yang mau menempati rest Area Gunung Mas Puncak.

Sebelumnya puluhan kios PKL di kawasan Puncak Kabupaten Bogor ditertibkan pada Senin, 24 Juni 2024.

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya sudah ada himbauan kepada pedagang untuk mengosongkan kios.

Baca Juga: Heboh Pengunjung Beri Sampah Plastik ke Kuda Nil di Bogor, Taman Safari: Tidak Dapat Ditolerir!

Mengenai nasib para pedagang, Pemkab Bogor bakal merelokasi ke Rest Area Gunung Mas Puncak.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosep.

Salah satu cara agar para pedagang berminat dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas adalah dengan membebaskan biaya retribusi.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda di Bogor Menjadi Tersangka Kasus Asusila Kepada Anak Kandungnya, Lantaran Kebutuhan Ekonomi!

Asmawa Tosep mengatakan jika selama enam bulan ke depan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemkab Bogor.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah