KJP Plus April 2024 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA Cair, Bisa Dipakai untuk Apa?

- 19 April 2024, 17:58 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2024
Ilustrasi KJP Plus 2024 /Pixabay/Jamil/

PR SUMEDANG - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan April 2024 yang ditujukan untuk siswa SD, SMP, dan SMA sudah cair pada 4 April lalu.

Sebanyak 656.390 peserta didik dilaporkan telah menerima KJP Plus April 2024 ini. Hal tersebut disampaikan langsung pihak Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan Maret dilaksanakan secara bertahap mulai 4 April 2024," tulis @upt.p4op.

Baca Juga: KJP Plus April 2024 Bantuan untuk Siswa SMP Rp300 Ribu, Ini 5 Manfaat Punya ATM KJP Plus

Khusus untuk penerima baru, proses pembukaan rekening harus dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, lalu pemindah bukuan dana ke rekening penerima.

Sebagai informasi, KJP Plus ini adalah program yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga dari kalangan masyarakat tidak mampu supaya bisa mengenyam pendidikan setidaknya hingga SMA/SMK.

Besaran Dana KJP Plus April 2024 

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! KJP Plus April 2024 Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Jumlah Penerimanya Segini

2. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Baca Juga: Bocoran Pencairan KJP Plus April 2024 Simak Prediksinya, Bantuan Rp300 Ribu untuk Siswa SMP

KJP Plus Bisa Dipakai untuk Apa Saja?

Dana KJP Plus disalurkan untuk para siswa sejatinya untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah. Para penerima bisa membelanjakan dana ini secara nontunai melalui tapping di mesin EDC Bank DKI.

Para siswa penerima KJP juga bisa melakukan pembayaran secara online melalui Digital Payment JakOne Mobile. Namun, tidak semua toko bisa mencoba pembayaran seperti ini.

Penerima hanya bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI.***

Editor: Jansilmi Nur Al-Zia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah