Pemkab Sumedang Tetapkan 7 Hari Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

- 1 Januari 2024, 20:28 WIB
Pj Bupati Sumedang didampingi Forkopimda menyatakan status siaga bencana selama tujuh hari pada Minggu 31 Desember 2023
Pj Bupati Sumedang didampingi Forkopimda menyatakan status siaga bencana selama tujuh hari pada Minggu 31 Desember 2023 /Saeful Ridwan /PR Sumedang

PR SUMEDANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat gempa bumi berkekuatan 4,8 yang terjadi pada Minggu 31 Desember 2023. Akibat gempa yang mengakibatkan 248 rumah mengalami kerusakan itu dari berbagai daerah di wilayah Sumedang.

Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Herman Suryarman menyatakan bahwa Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana, dan menurutnya hal ini akan mempermudah dalam penanganan.

“Pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa dilakukan selama tujuh hari mulai dari tanggal 1 sampai 7 Januari 2024,” katanya.

Baca Juga: Keretakan Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Akibat Gempa Sumedang, Diidentifikasi Masih Aman untuk Dilintasi

Dikatakan Herman, keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih fokus terhadap penanganan masyarakat yang terkena dampak bencana tersebut.

“Ini akan lebih memudahkan termasuk penanganan anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” ujarnya.

Herman menyebut, hingga saat ini gempa yang terjadi di kota Sumedang ini telah menyebabkan tiga orang mengalami luka ringan, dan gempa mengakibatkan sebanyak 248 rumah warga, rusak ringan hingga berat akibat gempa tersebut.

Baca Juga: Tiga Rentetan Gempa Bumi Guncang Kabupaten Sumedang di Penghujung Tahun 2023

Bencana gempa bumi, lanjut Herman, yang berlangsung pada pukul 20.35 WIB tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.

Halaman:

Editor: Saeful Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah