Ini Besaran UMK Sumedang untuk Tahun 2024, Serta Kabupaten dan Kota Lainnnya di Jawa Barat

- 9 Desember 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi: Upah Minimun Kabupaten dan Kota  Sumedang dan daerah lainnya di Jawa Barat Tahun 2024
Ilustrasi: Upah Minimun Kabupaten dan Kota Sumedang dan daerah lainnya di Jawa Barat Tahun 2024 /Pexels /

PR SUMEDANG - Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024, termasuk Kabupaten Sumedang dan daerah lainnya di Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis lalu, 7 Desember 2023.

UMK tahun 2024 tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 bagi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yang dikeluarkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan sebagai dasar dalam penetapan.

Daftar Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2024

Baca Juga: Kemungkinan Kasus Covid-19 Mengalami Peningkatan, Pemprov Jabar Imbau Penerapan Kembali Penggunaan Masker

Adapun, besaran UMK Jawa Barat untuk tahun 2024 tersebut, yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, sebagai berikut:

1. Kota Bekasi : Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang. : Rp5.257.834

3. Kabupaten Bekasi. : Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta : Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang. : Rp3.294.485

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah