PR SUMEDANG - Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024, termasuk Kabupaten Sumedang dan daerah lainnya di Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis lalu, 7 Desember 2023.
UMK tahun 2024 tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 bagi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, yang dikeluarkan menurut Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan sebagai dasar dalam penetapan.
Daftar Besaran UMK Jawa Barat Tahun 2024
Adapun, besaran UMK Jawa Barat untuk tahun 2024 tersebut, yang dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Keputusan Gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, sebagai berikut:
1. Kota Bekasi : Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang. : Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi. : Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta : Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang. : Rp3.294.485