STOP! Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan Milik Orang Lain, Termasuk Pelanggaran Hukum

- 24 Juli 2023, 07:25 WIB
STOP menggunakan Kartu BPJS Kesehatan milik orang lain, karena termasuk penyalahgunaan data dan dapat melanggar hukum.
STOP menggunakan Kartu BPJS Kesehatan milik orang lain, karena termasuk penyalahgunaan data dan dapat melanggar hukum. /bpjskesehatan.go.id/

PR SUMEDANG - Perhatian! Warga Sumedang yang belum memilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghimbau agar tidak menggunakan kartu JKN milik orang lain.

Alangkah baiknya, warga Sumedang yang belum memiliki kartu JKN diharapkan untuk membuat sendiri. Proses pembuatan kartu JKN tidaklah sulit dan mudah dilakukan, bahkan bisa dikerjakan di rumah.

Asuransi jiwa sangatlah penting, salah satunya dengan memiliki kartu JKN. Banyak kasus, yang bisa merugikan diri sendiri apabila menggunakan kartu JKN milik orang lain.

Baca Juga: Realme Rilis Pad 2 di India, Berikut Ini Spesifikasi dan Fitur Menariknya...

Akibatnya, bisa terjadi kecurangan oleh pihak - pihak yang merugikan. Seperti yang dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari unggahan akun instagram @infojknsmd, maraknya kasus yang merugikan bagi yang menggunakan kartu JKN milik orang lain, Senin, 24 Juli 2023.

Eko Purnomo Jati kepala bagian PMU memaparkan mengenai kecurangan yang terjadi oleh peserta BPJS.

"'Fraud JKN adalah tindakan kecurangan yang disengaja oleh peserta BPJS, petugas BPSJ Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alkes untuk mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sesuai,"ujarnya.

Baca Juga: Kepala Diskominfosanditik Sumedang Paparkan Digitalisasi Desa Kepada 249 Kades se-Halmahera Selatan

Sementara itu, Kepala BPJS Kabupaten Majalengka, Uswatun Khasanah menegaskan bahwa penyalahgunaan data orang lain termasuk pelanggaran hukum.

Halaman:

Editor: Muhammad Sukri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah