PR SUMEDANG - Kabar gembira karena diperkirakan sebentar lagi KJP Plus Mei 2024 cair.
KJP Plus merupakan bantuan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Usia 6-21 tahun.
Karena akan meringankan beban, pastinya kehadiran KJP Plus Mei 2024 sangatlah dinantikan. Pahami prediksi pencairannya.
Baca Juga: KJP Plus Mei 2024 Cair Kapan? Perhatian Orang Tua Siswa, Segera Cek Prediksi Pencairan
Masih banyak pertanyaan apakah KJP Plus termasuk untuk pencairan bulan Mei 2024 penerimanya adalah siswa domisili DKI Jakarta?
Jawaban tersebut diulas lengkap di pembahasan kali ini. Pastikan simak agar tidak mengalami gagal paham.
Prediksi Nominal KJP Plus Mei 2024
Sebelum menjawab apakah siswa atau peserta didik penerima KJP Plus harus domisili Jakarta, ketahui dulu prediksi nominalnya.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Hari ini untuk Wilayah Tasikmalaya, Dilengkapi Doa dan Zikir Sesudah Salat
Ada siswa yang per bulannya berkesempatan mendapatkan bantuan hingga Rp420 ribu.
Berikut rincian prediksi nominal KJP Plus Mei 2024 untuk siswa SD hingga SMA. Nominal berbeda-beda:
1. Siswa jenjang SD sederajat
Biaya per bulan total Rp250 ribu dan SPP sekolah swasta Rp150 ribu.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2024 Beserta Nominal, Disalurkan Awal Bulan?
2. Siswa jenjang SMP sederajat
Biaya per bulan total Rp300 ribu dan SPP sekolah swasta Rp170 ribu.
3. Siswa jenjang SMA sederajat
Biaya per bulan total Rp420 ribu dan SPP sekolah swasta Rp290 ribu.
4. Siswa jenjang SMK
Biaya per bulan total Rp450 ribu dan SPP sekolah swasta Rp420 ribu.
Siswa Penerima KJP Plus Mei 2024 Domisili DKI Jakarta?
Kembali ke pertanyaan awal, apakah siswa penerima manfaat KJP Plus Mei 2024 harus domisili Jakarta?
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pencairan KJP Plus Maret 2024 Beserta Nominal, Disalurkan Awal Bulan?
Merujuk pada keterangan di laman jakarta.go.id/kjp-plus, dua syarat penerima adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
2. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Membaca dua poin di atas, sudah dipastikan jika penerima KJP Plus Mei 2024 harus domisili, bersekolah dan memiliki Kartu Keluaga DKI Jakarta.
Adapun untuk pencairan KJP Plus Mei 2024 berdasarkan pantauan di akun Instagram @disdikdki, hingga kini belum ada pengumumannya. ***