PR SUMEDANG- Sekretariat Jenderal Kementerian Agama apresiasi dan berikan penghargaan kepada satuan kerja atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja.
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 39 Tahun 2022 tentang Proses Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan Berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2023 pada Kementerian Agama pada 8 Desember 2022.
Seperti dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Laman Kemenag RI, Hal itu diberikan kepada satuan kerja atas percepatan layanan kenaikan pangkat pada satuan kerja.
Apresiasi dan penghargaan tersebut diserahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam pertemuan bersama Tim Mutasi Biro Kepegawaian yang dihadiri 129 person in charge (PIC) kepangkatan seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN) pada 18 November 2022.
"Dengan dasar dua surat edaran tersebut maka perlu diberikan penghargaan pada satuan kerja yang dipandang cakap dan berhasil melaksanakan penyelenggaraan kenaikan pangkat periode April 2023," kata Nuruddin di Jakarta, Senin (17/7/2023).
Nuruddin menambahkan terdapat lima kategori dari tujuh satuan kerja yang mendapat apresiasi dan penghargaan Kementerian Agama dalam percepatan layanan kenaikan pangkat:
1. Kategori Kantor Wilayah Kemenag
A. Kanwil Kemenag Jawa Tengah