Bagaimana Hukum Bermain Handphone saat Khutbah Jumat? Simak Penjelasan Menurut Ilmu Fiqih

- 26 September 2023, 07:14 WIB
Hukum bermain handphone saat khutbah Jumat  menurut ilmu fiqih
Hukum bermain handphone saat khutbah Jumat menurut ilmu fiqih /Iko Bengkulu. Pikiran-Rakyat.com/

PR SUMEDANG - Ketika  salat Jumat, kadang ada jemaah yang masih main handphone ketika khatib tengah menyampaikan khutbah. Padahal, kita diperintahkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah Jumat dengan seksama. Lalu, bagaimana hukum main handphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?

Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman Kemenag.go.id pada kolom Tanya Jawab Fiqih yang ditulis Tim Layanan Syariah, dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan, setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat, hukumnya makruh.

Hal itu, di antaranya berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas dan bermain handphone. Pasalnya, bermain handphone akan menyebabkan kita tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat.

Baca Juga: Salat Sambil Menggendong Anak, Sah kah? Simak Penjelasannya Menurut Ilmu Fiqih

TIdak mendapat pahala

 

Dijelaskan Syaikh Sulaiman Al-Jamal:

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah.
Hal itu,karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah.

Baca Juga: Buruan Daftar! Tahun ini Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK

Halaman:

Editor: Adang Jukardi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah