PR SUMEDANG - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Akan tetapi, Ramadhan menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan setelah pemeriksaan saksi ahli agama rampung.
Selain itu, tambahnya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik atas barang bukti kasus tersebut
Dikutip PR SUMEDANG dari Jurnal Soreang, Proses gelar perkara tersebut nantinya akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli sudah selesai dilaksanakan, serta hasil laboratorium forensik perihal barang bukti yang disertakan," beber Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memanggil kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang akan dipanggil kembali sebagai saksi.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Baca Juga: Ini Dia Harga Tiket Nonton Balap Motor MotoGP dan ARRC di Sirkuit Mandalika
"Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Meski demikian, Ramadhan belum dapat memastikan kapan Panji Gumilang akan dipanggil kembali.Sebab untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses meminta keterangan sejumlah ahli. "Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," tandasnya.***