Waspada! Ini Cara Cek KTP Kamu Dipakai Pinjol Ilegal oleh Orang Lain

Sumedang Raya - 30 Jun 2025, 08:44 WIB
Editor: Tim Sumedang Raya
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

PR SUMEDANG - Di era digital ini, kemudahan akses pinjaman online (pinjol) juga diiringi dengan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah ketika Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.

Jika ini terjadi, dampaknya bisa sangat merugikan, mulai dari teror penagihan hingga catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Desember 2024? Segera Cair ke KPM

Untungnya, ada cara untuk memantau apakah data KTP kita disalahgunakan. Kamu bisa melakukan pengecekan mandiri melalui beberapa langkah yang disediakan oleh lembaga resmi.

1. Cek di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan. Melalui SLIK, kamu bisa melihat riwayat kreditmu, termasuk pinjaman dari lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK.

Baca Juga: Supaya Bikin KTP dan KK Mudah, Warga Cisempur Jatinangor Antusias Ikuti Pendataan Digital

Langkah-langkah cek SLIK OJK:

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.

  2. Pilih Pendaftaran: Pada halaman utama, klik tombol "Pendaftaran" yang biasanya berada di pojok kanan atas.

Halaman:

Tags

Terkini